Kasus Kematian Brigadir J, Kedepankan Asas Due Process of Law
Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
"Komnas HAM wajib memastikan peristiwa kematian Brigadir J apakah telah terjadi atau tidak pelanggaran HAM, baik yang bersifat mandiri maupun adanya unsur komando," ujarnya.
Selain itu Komnas HAM juga harus memeriksa apakah proses penyelidikan-penyidikan oleh Polri juga menimbulkan pelanggaran HAM, baik akibat undue delay (pelambatan proses) maupun apabila hak-hak para pihak yang terlanggar selama proses.
Dengan catatan kata Julius, Komnas HAM tidak berwenang untuk bertindak secara Pro Justitia karena bukan Penyidik. Demikian juga dengan Komnas Perempuan untuk memeriksa apakah ada atau tidak dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Ibu P.
Hal ini juga berkaitan dengan LPSK untuk memastikan setiap saksi dan korban dalam keadaan aman dan tanpa gangguan apapun. Sedangkan Ombudsman RI wajib memeriksa apakah keseluruhan proses penyelidikan-penyidikan telah dilengkapi oleh administrasi yang sah dan tanpa ada rekayasa.
Kemudian Kompolnas untuk memeriksa profesionalitas serta etik para Anggota yang terlibat maupun tim penyelidik-penyidik sejak awal pemeriksaan peristiwa kematian Brigadir J.
"Serta Kejaksaan untuk memastikan pro justitia telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dapat dituntut ke pengadilan, termasuk keutuhan kronologis peristiwa, sinkronisasi status pihak yang terlibat serta perbuatan yang disangkakan dan akan didakwa," tutupnya.
Selain itu Komnas HAM juga harus memeriksa apakah proses penyelidikan-penyidikan oleh Polri juga menimbulkan pelanggaran HAM, baik akibat undue delay (pelambatan proses) maupun apabila hak-hak para pihak yang terlanggar selama proses.
Dengan catatan kata Julius, Komnas HAM tidak berwenang untuk bertindak secara Pro Justitia karena bukan Penyidik. Demikian juga dengan Komnas Perempuan untuk memeriksa apakah ada atau tidak dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Ibu P.
Hal ini juga berkaitan dengan LPSK untuk memastikan setiap saksi dan korban dalam keadaan aman dan tanpa gangguan apapun. Sedangkan Ombudsman RI wajib memeriksa apakah keseluruhan proses penyelidikan-penyidikan telah dilengkapi oleh administrasi yang sah dan tanpa ada rekayasa.
Kemudian Kompolnas untuk memeriksa profesionalitas serta etik para Anggota yang terlibat maupun tim penyelidik-penyidik sejak awal pemeriksaan peristiwa kematian Brigadir J.
"Serta Kejaksaan untuk memastikan pro justitia telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dapat dituntut ke pengadilan, termasuk keutuhan kronologis peristiwa, sinkronisasi status pihak yang terlibat serta perbuatan yang disangkakan dan akan didakwa," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :