Kasus Kematian Brigadir J, Kedepankan Asas Due Process of Law
Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam kerangka criminal justice system, konstruksi persamaan di mata hukum merujuk pada asas due process of law, yang juga wajib untuk dipatuhi dalam penyidikan kematian Brigadir J," ungkapnya.
Negara menurut Julius, harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka.
"Harus dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak seperti adanya intimidasi/tekanan ataupun paksaan bagi siapapun yang dapat memberikan keterangan maupun informasi demi titik terang pengusutan tragedi ini," jelasnya.
"Due Process of Law dalam kerangka proses hukum pidana pada penyidikan kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun," tambahnya.
Dikatakan Julius, kinerja Tim Khusus Mabes Polri dapat dinilai dari indikator proses Pro Justitia: memastikan peristiwa yang terjadi, mencari alat bukti seperti saksi, CCTV, administrasi dan penggunaan senjata api, serta informasi yang menguatkan substansi, salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
"Artinya, setiap keterangan saksi harus diuji secara ilmiah dan tidak boleh bersifat satu sisi atau sepihak, mengingat beragam keganjilan yang terjadi di mata publik dan keluarga Brigadir J harus terjawab secara transparan dan akuntabel," ucapnya.
Tranparansi dalam pro justitia menurut dia, dinilai dari bagaimana Tim Khusus mampu menjelaskan setiap proses penyidikan dan perkembangan yang terjadi serta target yang akan dicapai demi memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada publik, bukan hanya keluarga Brigadir J.
Begitu juga dengan akuntabilitas dalam pro justitia, di mana pihak-pihak yang disebutkan selama ini berlatar belakang sama, yakni Anggota Polri dengan kepangkatan yang berbeda jenjang. Penting untuk memastikan akuntabilitas dengan menguatkan peran lembaga pengawasan eksternal seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Kompolnas, bahkan Kejaksaan.
Negara menurut Julius, harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka.
"Harus dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak seperti adanya intimidasi/tekanan ataupun paksaan bagi siapapun yang dapat memberikan keterangan maupun informasi demi titik terang pengusutan tragedi ini," jelasnya.
"Due Process of Law dalam kerangka proses hukum pidana pada penyidikan kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun," tambahnya.
Dikatakan Julius, kinerja Tim Khusus Mabes Polri dapat dinilai dari indikator proses Pro Justitia: memastikan peristiwa yang terjadi, mencari alat bukti seperti saksi, CCTV, administrasi dan penggunaan senjata api, serta informasi yang menguatkan substansi, salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
"Artinya, setiap keterangan saksi harus diuji secara ilmiah dan tidak boleh bersifat satu sisi atau sepihak, mengingat beragam keganjilan yang terjadi di mata publik dan keluarga Brigadir J harus terjawab secara transparan dan akuntabel," ucapnya.
Tranparansi dalam pro justitia menurut dia, dinilai dari bagaimana Tim Khusus mampu menjelaskan setiap proses penyidikan dan perkembangan yang terjadi serta target yang akan dicapai demi memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada publik, bukan hanya keluarga Brigadir J.
Begitu juga dengan akuntabilitas dalam pro justitia, di mana pihak-pihak yang disebutkan selama ini berlatar belakang sama, yakni Anggota Polri dengan kepangkatan yang berbeda jenjang. Penting untuk memastikan akuntabilitas dengan menguatkan peran lembaga pengawasan eksternal seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Kompolnas, bahkan Kejaksaan.
Lihat Juga :