7 Jam, Pemeriksaan Ferdy Sambo Terkait Kasus Penembakan Brigadir J Selesai
Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat. Saya sudah memberikan keterangann kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang Bareskrim Polri," ucap Sambo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.
(cip)
Lihat Juga :