LPSK Ungkap Bharada E Tidak Mahir Menembak
Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:17 WIB
loading...
Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka kasus itu, Bharada E, disebut tidak mahir menembak. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka kasus itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , disebut tidak mahir menembak.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. "Dia baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam," kata Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Bharada E Menunggu Hasil Keputusan LPSK
Edwin tidak merinci bagaimana mekanisme pemberian pistol tersebut. Namun menurut Edwin, Bharada E tidak termasuk kategori mahir menembak.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Bharada E bukan termasuk kategori yang mahir menembak," ucapnya.
"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh dan bisa dipercaya," sambungnya.
Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Tim khusus (Timsus) Polri pun langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer pascaditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. "Dia baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam," kata Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Bharada E Menunggu Hasil Keputusan LPSK
Edwin tidak merinci bagaimana mekanisme pemberian pistol tersebut. Namun menurut Edwin, Bharada E tidak termasuk kategori mahir menembak.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Bharada E bukan termasuk kategori yang mahir menembak," ucapnya.
"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh dan bisa dipercaya," sambungnya.
Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Tim khusus (Timsus) Polri pun langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer pascaditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).
(maf)
Lihat Juga :