Semarakkan HUT ke-77 RI, Kemendagri Ajak Pemda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih
Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:32 WIB
loading...
Ditjen Pol dan PUM Kemendagri mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih untuk untuk menyemarakkan HUT ke-77 RI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bendera Merah Putih bakal dipasang di seluruh instansi pemerintah, instansi swasta, sekolah, tempat umum, rumah, dan tempat strategis lainnya. Kemendagri telah mengimbau gubernur dan bupati/wali kota untuk mendukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Hal itu sebagaimana isi surat nomor 003.1/4397/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. Baca juga: Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Jamaah Haji pada Keluarga
Dalam surat itu dijelaskan, gerakan ini dilandasi pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah diimbau untuk melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi lainnya, serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan.
Adapun Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ini dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pol dan PUM, Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo direncanakan bakal mengunjungi sejumlah daerah untuk meninjau pelaksanaan program tersebut.
Bendera Merah Putih bakal dipasang di seluruh instansi pemerintah, instansi swasta, sekolah, tempat umum, rumah, dan tempat strategis lainnya. Kemendagri telah mengimbau gubernur dan bupati/wali kota untuk mendukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Hal itu sebagaimana isi surat nomor 003.1/4397/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. Baca juga: Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Jamaah Haji pada Keluarga
Dalam surat itu dijelaskan, gerakan ini dilandasi pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah diimbau untuk melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi lainnya, serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan.
Adapun Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ini dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pol dan PUM, Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo direncanakan bakal mengunjungi sejumlah daerah untuk meninjau pelaksanaan program tersebut.
Lihat Juga :