Jam 10 Pagi Ini, Irjen Pol Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa Timsus Polri

Kamis, 04 Agustus 2022 - 05:40 WIB
loading...
Jam 10 Pagi Ini, Irjen...
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa terkait baku tembak yang menewaskan Brigadir J di kediamannya pada Kamis (4/8/2022). Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kasus baku tembak tersebut pada Kamis (4/8/2022).

"Pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan jam 10," kata Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menambahkan, terkait Ibu PC, Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo belum dapat dilakukan pemeriksaan. "Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J."Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)