KPU siap bantu Bawaslu rumuskan sanksi pelanggaran kampanye

Rabu, 19 Maret 2014 - 09:24 WIB
KPU siap bantu Bawaslu rumuskan sanksi pelanggaran kampanye
KPU siap bantu Bawaslu rumuskan sanksi pelanggaran kampanye
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merumuskan sanksi bagi pelanggar kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama kampanye berlangsung.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu terkait temuan dan laporan pelanggaran kampanye.

"Kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan, maka KPU menunggu rekomendasi dari Bawaslu," kata Husni di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Dilanjutkan Husni, KPU memang tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi dalam hal tersebut. KPU hanya berwenang menindak pelanggaran kampanye yang bersifat administratif.

Kendati soal pengawasan menjadi tugas Bawaslu, KPU sejauh ini juga ikut memantau proses penyelenggaraan kampanye, termasuk informasi soal pelanggaran kampanye.

Maka dari itu, tambah Husni, untuk menyimpulkan semua pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, pihaknya bakal bertemu dengan Bawaslu dan lembaga hukum terkait untuk merumuskan bentuk sanksinya.

"Inisiatif atau yang menjadi inisiator itu KPU mengundang Bawaslu dan pihak-pihak yang dianggap terkait," sambungnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6546 seconds (0.1#10.140)