Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy, sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Teddy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Tersangka Korupsi Asabri Edward Seky Soeryadjaya
Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Teddy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Tersangka Korupsi Asabri Edward Seky Soeryadjaya
Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Lihat Juga :