Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:59 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro . Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro (Bentjok) tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Teddy dinyatakan terlibat dalam perbutaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun. Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," sambungnya.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Teddy berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar). Jika Teddy tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dipidana lima tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Teddy dinyatakan terlibat dalam perbutaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun. Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," sambungnya.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Teddy berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar). Jika Teddy tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dipidana lima tahun penjara.
Lihat Juga :