Publik Fokus Penembakan Brigadir J, Kasus Dugaan TPKS Istri Sambo Terpinggirkan
Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:39 WIB
loading...
Anggota Komisi VIII DPR MF Nurhuda Yusro mengatakan, publik dikagetkan dengan kasus dugaan TPKS yang menimpa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR MF Nurhuda Yusro mengatakan, publik dikagetkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut dia, kini pemberitaan penembakan terhadap Brigadir J justru mengabaikan perlindungan kerentanan korban kekerasan seksual.
"Pemberitaan atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan," kata Nurhuda, Rabu (3/8/2022).
"Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan," tambahnya.
Baca juga: Bharada E Menunggu Hasil Keputusan LPSK
Oleh karena itu, Anggota Fraksi PKB ini perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban. Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS.
"Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek perlindungan dan pemulihan," jelas dia.
Menurut dia, kini pemberitaan penembakan terhadap Brigadir J justru mengabaikan perlindungan kerentanan korban kekerasan seksual.
"Pemberitaan atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan," kata Nurhuda, Rabu (3/8/2022).
"Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan," tambahnya.
Baca juga: Bharada E Menunggu Hasil Keputusan LPSK
Oleh karena itu, Anggota Fraksi PKB ini perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban. Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS.
"Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek perlindungan dan pemulihan," jelas dia.
Lihat Juga :