Mahfud MD Tersenyum Kecut soal CCTV dan Petir di Kasus Brigadir J: Logika Publik Cerdas
Rabu, 03 Agustus 2022 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Kamarudin mengatakan karena rekaman CCTV tersebut telah ditemukan, pihak-pihak yang mengambil dan mengembalikan rekaman CCTV tersebut harus mendapatkan sanksi.
"Yang berikutnya kapan orang yang mengambil decorder nya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Kamarudin.
Sementara itu, Polri memastikan CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rusak. Hal itu sebagaimana pernyataan yang sempat disampaikan oleh Kombes Budhi Herdi ketika masih aktif menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"CCTV yang rusak sesuai yang disampaikan Kapolres Jaksel CCTV di TKP," kata Dedi di sela-sela proses prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
"Yang berikutnya kapan orang yang mengambil decorder nya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Kamarudin.
Sementara itu, Polri memastikan CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rusak. Hal itu sebagaimana pernyataan yang sempat disampaikan oleh Kombes Budhi Herdi ketika masih aktif menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"CCTV yang rusak sesuai yang disampaikan Kapolres Jaksel CCTV di TKP," kata Dedi di sela-sela proses prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Lihat Juga :