LPSK Tetap Gunakan Psikolog Rujukan sebagai Pembanding Hasil Tes Psikolog Pribadi Istri Irjen Sambo

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:19 WIB
loading...
LPSK Tetap Gunakan Psikolog...
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan meski kuasa hukum Ibu P telah menghadirkan hasil tes psikologi dari tim psikolog pribadinya, namun LPSK tetap akan menggunakan tim psikolog yang mereka rujuk sebagai pembanding. Foto/SINDOnews
A A A
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tetap akan menggunakan psikolog yang mereka rujuk untuk membandingkan hasil tes psikolog yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi atau Ibu P yakni Arman Hanis pada Senin (1/8/2022).

Menurut Arman Hanis, Ibu P belum bisa menjalani assesment psikolog yang dihadirkan LPSK karena masih dalam kondisi trauma berat berdasarkan hasil tes tim psikolog pribadinya.



Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan meski kuasa hukum Ibu P telah menghadirkan hasil tes psikologi dari tim psikolog pribadinya, namun LPSK tetap akan menggunakan tim psikolog yang mereka rujuk sebagai pembanding.

"Kami tetap gunakan Psikolog LPSK yang akan kami rujuk," ujar Edwin kepada MNC Portal via pesan singkat, Selasa (2/8/2022).

Edwin juga menjelaskan assesment psikolog yang hendak dilakukan kepada Ibu P akan segera dijadwalkan untuk pekan depan. Ia pun menegaskan tim psikolog LPSK akan melakukan assesment di kediaman pribadi Ibu P nantinya.

"Kami nanti akan tetap melakukan assesment psikologi kepada Ibu P di rumah pribadinya. Hal ini dilakukan karena kata psikolog pribadinya, kondisi Ibu P drop dan lebih nyaman di rumahnya," terang Edwin.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK lainnya, Achmadi menegaskan dikarenakan posisi LPSK yang independen, mereka tetap harus menjalani assesment berdasarkan tim psikolog yang mereka rujuk. Menurut Achmadi, ini dilakukan untuk melakukan proses pendalaman atas permohonan perlindungan dari Ibu P.

"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan Ibu P itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," jelas Achmadi kepada wartawan.

Menurut Achmadi, LPSK masih perlu melakukan penelaahan meski Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo, Arman Hasni mengungkapkan kondisi kliennya masih dalam trauma berat. Achmadi pun menegaskan assesment sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan dapat dilakukan dimana saja.

"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu P, memang waktu itu juga belum bisa (melakukan assessment), jadi masih kita tunggu," terang Achmadi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan kedatangannya bersama tim guna menjelaskan kondisi kliennya, Putri CandraWathi yang belum bisa memenuhi panggilan LPSK. Menurut Arman, ia bersama tim menghadirkan tiga psikolog guna memberikan konfirmasi secara detail kondisi Ibu P yang dalam trauma berat. Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ikut Rombongan Istri dan Ajudan, Pulang Naik Pesawat

"Jadi begini, kedatangan kami sebenarnya ke LPSK hari ini adalah sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada kami oleh PSK untuk meminta kehadiran klien kami guna melakukan assessment," jelas Arman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)