Ini Penjelasan Kemenkes soal Lambatnya Pencairan Tunjangan Bagi Tenaga Medis
Senin, 29 Juni 2020 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Karenanya, untuk memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020, sehingga verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi.
"Kementerian kesehatan hanya akan melakukan vetifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta..Kemenkes juga akan memvetifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," katanya. (Baca juga; Jokowi ke Menkes Terawan: Anggaran Rp75 Triliun Baru keluar 1,53% Coba )
Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. "Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya. Sementara dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14, 1 miliar kepada 47 orang penerima.
"Kementerian kesehatan hanya akan melakukan vetifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta..Kemenkes juga akan memvetifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," katanya. (Baca juga; Jokowi ke Menkes Terawan: Anggaran Rp75 Triliun Baru keluar 1,53% Coba )
Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. "Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya. Sementara dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14, 1 miliar kepada 47 orang penerima.
(wib)
Lihat Juga :