Ini Penjelasan Kemenkes soal Lambatnya Pencairan Tunjangan Bagi Tenaga Medis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan , Abdul Kadir mengklarifikasi, soal keterlambatan pencairan dana insentif bagi para tenaga kesehatan.
Sebelumnya, di hadapan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pada 18 Juni 2020, Presiden Joko Widodo menyinggung tentang rendahnya serapan anggaran di Kementerian Kesehatan. Presiden juga minta agar tunjangan bagi para tenaga kesehatan segera dicairkan. (Baca juga; Jokowi Semprot Para Menteri, PKS: Rakyat Sudah Alami Krisis Covid-19 )
Abdul Kadir menuturkan, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kementerian Kesehatan, di mana di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.
Menurut dia, keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. Itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan.
"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementrian Keuangan," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
Karenanya, untuk memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020, sehingga verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi.
"Kementerian kesehatan hanya akan melakukan vetifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta..Kemenkes juga akan memvetifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," katanya. (Baca juga; Jokowi ke Menkes Terawan: Anggaran Rp75 Triliun Baru keluar 1,53% Coba )
Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. "Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya. Sementara dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14, 1 miliar kepada 47 orang penerima.
Sebelumnya, di hadapan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pada 18 Juni 2020, Presiden Joko Widodo menyinggung tentang rendahnya serapan anggaran di Kementerian Kesehatan. Presiden juga minta agar tunjangan bagi para tenaga kesehatan segera dicairkan. (Baca juga; Jokowi Semprot Para Menteri, PKS: Rakyat Sudah Alami Krisis Covid-19 )
Abdul Kadir menuturkan, pemerintah menganggarkan dana insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kementerian Kesehatan, di mana di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.
Menurut dia, keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. Itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan.
"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementrian Keuangan," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).
Karenanya, untuk memudahkan proses pembayaran, menurut Abdul Kadir, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020, sehingga verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi.
"Kementerian kesehatan hanya akan melakukan vetifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta..Kemenkes juga akan memvetifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," katanya. (Baca juga; Jokowi ke Menkes Terawan: Anggaran Rp75 Triliun Baru keluar 1,53% Coba )
Abdul Kadir menjelaskan, dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kemenkes, sampai saat ini telah dibayarkan sebesar Rp226 miliar bagi 25.311 orang tenaga medis. "Ini dari target 78.472 orang tenaga kesehatan. Artinya sudah hampir 30 persen dari target," ujarnya. Sementara dana santunan kematian telah dibayarkan sebesar Rp14, 1 miliar kepada 47 orang penerima.
(wib)