Aktivis Perempuan Minta Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo Tetap Diusut
Selasa, 02 Agustus 2022 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo, Arman Hanis mengatakan pemberitaan saat ini sudah tidak lagi melihat bahwa ada seorang perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yakni PC selaku istri Kepala Divisi Propam nonaktif. Bahkan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya PC itu nyaris tenggelam.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh sehala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman.
Padahal, kata dia, perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sehingga harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dia, meski seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban.
Makanya, Arman beruntung kliennya itu bisa selamat karena ada sosok Bharada RE (E) yang menyelamatkan lantaran perbuatan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Sehingga, nyawa dan keselamatan PC masih ada meskipun mengalami trauma. "Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh sehala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman.
Padahal, kata dia, perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sehingga harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dia, meski seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban.
Makanya, Arman beruntung kliennya itu bisa selamat karena ada sosok Bharada RE (E) yang menyelamatkan lantaran perbuatan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Sehingga, nyawa dan keselamatan PC masih ada meskipun mengalami trauma. "Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.
Lihat Juga :