UU Tentang Sumbar Dinilai Berpotensi Melanggar Hak Minoritas
Senin, 01 Agustus 2022 - 22:38 WIB
loading...
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat belum lama ini diresmikan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat belum lama ini diresmikan. UU ini dinilai berpotensi melanggar hak-hak kelompok minoritas.
"UU No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat berpotensi melanggar hak-hak kelompok minoritas, serta tidak memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama," kata Direktur CFIRST Arif Mirdjaja, Senin (1/8/2022).
Menurut cucu dari Ulama Minang, Ilyas Bandaro Sati Djamek itu, kehadiran UU tersebut menjelang Kemerdekaan RI ke-77 justru bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika. "Kado yang kurang elok untuk HUT RI ke -77," katanya
Baca juga: Bahas RKUHP, Dewan Pers Bertemu Mahfud MD di Kemenko Polhukam
Arif menjelaskan, UU tersebut menetapkan sebuah falsafah yang dicantumkan dalam hukum positif, yaitu; penetapan bahwa adat Sumatera Barat bersendi syariah dan syariah bersandar pada kitabullah.
"UU No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat berpotensi melanggar hak-hak kelompok minoritas, serta tidak memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama," kata Direktur CFIRST Arif Mirdjaja, Senin (1/8/2022).
Menurut cucu dari Ulama Minang, Ilyas Bandaro Sati Djamek itu, kehadiran UU tersebut menjelang Kemerdekaan RI ke-77 justru bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika. "Kado yang kurang elok untuk HUT RI ke -77," katanya
Baca juga: Bahas RKUHP, Dewan Pers Bertemu Mahfud MD di Kemenko Polhukam
Arif menjelaskan, UU tersebut menetapkan sebuah falsafah yang dicantumkan dalam hukum positif, yaitu; penetapan bahwa adat Sumatera Barat bersendi syariah dan syariah bersandar pada kitabullah.
Lihat Juga :