Kemen PPPA Terus Kawal Kasus Penyekapan 53 PMI di Kamboja
Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Namun, ketika sampai di Kamboja, korban tidak memperoleh sesuai yang dijanjikan pada saat perekrutan. "Para korban justru dipekerjakan sebagai operator untuk melakukan penipuan dengan modus investasi bodong dengan lokasi penempatan yang juga tidak sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, sesampainya di Kamboja, paspor para korban pun diambil oleh agen yang bertanggung jawab," tuturnya.
Selain itu, selama bekerja para korban juga mengalami berbagai macam kekerasan dan eksploitasi seperti gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Para korban pun tidak memiliki kebebasan untuk berinteraksi dengan dunia luar dikarenakan ketatnya penjagaan dan pelarangan keluar gedung tempat bekerja.
Kemudian fasilitas dan makanan yang tidak memadai dan layak pun dirasakan oleh para korban, di mana para korban tidur dengan hanya beralaskan matras di dalam kamar dengan empat belas (14) orang lainnya. Para korban pun diharuskan membayar sebesar US$ 3.000-US$ 4.000 atau sekitar Rp45 juta-Rp60 juta kepada agen jika ingin dipulangkan, serta diancam akan dijual ke perusahaan lain jika tidak memenuhi target/omzet perusahaan.
"Setelah ditelusuri, modus pemberangkatan yang dilakukan oleh pelaku secara unprocedural atau tidak sesuai dengan prosedur menggunakan agensi perseorangan di Indonesia. Hingga saat ini, sudah dilakukan penanganan pada kasus ini, Direktur Intelejen Keimigrasian telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja dan aparat setempat untuk melakukan penjemputan pada lima puluh tiga (53) orang PMI," ujar Ratna.
Selain itu, selama bekerja para korban juga mengalami berbagai macam kekerasan dan eksploitasi seperti gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Para korban pun tidak memiliki kebebasan untuk berinteraksi dengan dunia luar dikarenakan ketatnya penjagaan dan pelarangan keluar gedung tempat bekerja.
Kemudian fasilitas dan makanan yang tidak memadai dan layak pun dirasakan oleh para korban, di mana para korban tidur dengan hanya beralaskan matras di dalam kamar dengan empat belas (14) orang lainnya. Para korban pun diharuskan membayar sebesar US$ 3.000-US$ 4.000 atau sekitar Rp45 juta-Rp60 juta kepada agen jika ingin dipulangkan, serta diancam akan dijual ke perusahaan lain jika tidak memenuhi target/omzet perusahaan.
"Setelah ditelusuri, modus pemberangkatan yang dilakukan oleh pelaku secara unprocedural atau tidak sesuai dengan prosedur menggunakan agensi perseorangan di Indonesia. Hingga saat ini, sudah dilakukan penanganan pada kasus ini, Direktur Intelejen Keimigrasian telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja dan aparat setempat untuk melakukan penjemputan pada lima puluh tiga (53) orang PMI," ujar Ratna.
(maf)
Lihat Juga :