Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Sabtu, 30 Juli 2022 - 06:48 WIB
loading...
A A A
Ketiga, fungsi mengatur. Lembaga ini juga dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

MA dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-Undang.

Keempat, fungsi nasihat. Lembaga ini dapat memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.

MA juga memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi.

Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. Selanjutnya, MA berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Kelima, fungsi administratif. Badan-badan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Di samping itu, MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Keenam, fungsi lain-lain. MA dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Lambang MA terdiri dari perisai berbentuk bulat telur.

Terdapat, lima garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan lima sila dari Pancasila. Kemudian, terdapat tulisan Mahkamah Agung yang melingkar di atas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan badan, lembaga pengguna lambang tersebut.

Selain itu, ada juga lukisan cakra, perisai Pancasila, untaian bunga melati, dan tulisan Dharmmayukti di dalamnya.

Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Agung Hentikan 1.334 Perkara

2. Kejaksaan Agung
Kejagung adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Lembaga ini dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved