Tidak Semua Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank
Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:53 WIB
loading...
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu menjelaskan bahwa seluruh kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu menjelaskan bahwa seluruh kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Fakta tersebut membuat setiap kekayaan intelektual memiliki nilai yang cukup seksi.
"Lahirnya PP kekayaan intelektual itu karena intelektual manusia melalui proses penelitian dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yang ada di manusia. Ini yang paling penting," kata Razilu dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7)2022).
"Solusi-solusi, permasalahan yang dihadapi oleh manusia dijawab oleh PP kekayaan intelektual ini. Dan pastinya memerlukan waktu dan biaya," lanjut dia.
Baca juga: Mengenal Hak Kekayaan Intelektual Setelah Citayam Fashion Week Didaftarkan sebagai Merek
Mengingat panjangnya proses dan biaya yang dibutuhkan, kata dia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat PP terkait kekayaan intelektual itu. PP tersebut sekaligus apresiasi bagi mereka yang telah melahirkan kekayaan intelektual tersebut.
"Lahirnya PP kekayaan intelektual itu karena intelektual manusia melalui proses penelitian dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yang ada di manusia. Ini yang paling penting," kata Razilu dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank', Jumat (29/7)2022).
"Solusi-solusi, permasalahan yang dihadapi oleh manusia dijawab oleh PP kekayaan intelektual ini. Dan pastinya memerlukan waktu dan biaya," lanjut dia.
Baca juga: Mengenal Hak Kekayaan Intelektual Setelah Citayam Fashion Week Didaftarkan sebagai Merek
Mengingat panjangnya proses dan biaya yang dibutuhkan, kata dia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat PP terkait kekayaan intelektual itu. PP tersebut sekaligus apresiasi bagi mereka yang telah melahirkan kekayaan intelektual tersebut.
Lihat Juga :