Pemerintah Terbitkan PP Ekonomi Kreatif, Perindo Siap Berikan Pendampingan

Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:18 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Jubir Partai Perindo Tama S Langkun mengatakan, Partai Perindo mendukung penuh hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Partai Perindo mendukung penuh hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif . Namun, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, agar PP itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Jubir Partai Perindo Tama S Langkun menilai, PP itu sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku Ekonomi kreatif. "Sangat mendukung usaha-usaha pemerintah yang sekarang sudah berjalan sangat maksimal. Dan tentu saja ini kita anggap cukup responsif memberi dukungan pada ekonomi kreatif melalui PP 24 tahun 2022," kata Tamu dalam webinar Partai Perindo, Jumat (29/7/2022).

Dijelaskannya, sebagai tindak lanjut dari PP itu, Perindo akan melakukan beberapa langkah sebagai bentuk dukungan. "Dengan lahirnya PP ini, bisa bermanfaat banyak kepada masyarakat. Kami dari partai Perindo tentu saja siap memberikan support dan pendampingan. Karena kita juga punya program terkait dengan UMKM ya, melalui bagi-bagi gerobak dan sebagainya," katanya.



"Salah satu platform dari Partai Perindo juga bicara soal kesejahteraan. Dan ini merupakan salah satu sarana untuk mencapai ke sana. Ekonomi kreatif terus berkembang. Dikenalkan sejak 2006, berkembang 2007 dan sampai sekarang. Kalau data di 2019, ini perkembangannya sangat besar. Ini menjadi salah satu harapan bagi Indonesia ke depan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Tama menyebutkan ada beberapa hal yang berpeluang menjadi kendala dari PP itu. Valuasi adalah salah satu item yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.

"Yang pertama valuasi. Bagaimana kekayaan intelektual tersebut biar bisa menjadi jaminan kredit. Tentu saja harapannya masih panjang," katanya.

Baca juga: Kartini Perindo Beri Pelatihan Ekonomi dan Hukum kepada Kaum Perempuan

"Secondary market, kemudian apraisal untuk liquidasi kekayaan intelektual nya. Kemudian struktur hukum untuk mengeksekusi hak karya intelektual itu sendiri," kata Tama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)