Perkuat Inovasi dan Kolaborasi, BSKDN Dorong Daerah Bentuk BRIDA
Jum'at, 29 Juli 2022 - 10:09 WIB
loading...
Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong daerah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Langkah itu dilakukan untuk memperkuat iklim kolaborasi riset dan inovasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Dalam Negeri di Bengkulu, Kamis 28 Juli 2022.
Eko menjelaskan, pembentukan BRIDA harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mengenai pembentukan BRIDA, Eko juga menyerahkan pilihan kepada pemerintah daerah (pemda).
Menurut dia, hal ini antara mengintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan atau membentuk perangkat daerah baru.
"Apa pun langkahnya, yang penting fungsi riset itu ada. Apalagi pemerintah saat ini memberikan perhatian yang sangat besar terkait kebijakan berdasarkan riset," ungkap Eko dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Dalam Negeri di Bengkulu, Kamis 28 Juli 2022.
Eko menjelaskan, pembentukan BRIDA harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mengenai pembentukan BRIDA, Eko juga menyerahkan pilihan kepada pemerintah daerah (pemda).
Menurut dia, hal ini antara mengintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan atau membentuk perangkat daerah baru.
"Apa pun langkahnya, yang penting fungsi riset itu ada. Apalagi pemerintah saat ini memberikan perhatian yang sangat besar terkait kebijakan berdasarkan riset," ungkap Eko dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Lihat Juga :