Perindo Minta Mardani Maming Kooperatif Penuhi Panggilan KPK jika Merasa Tak Bersalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Organisasi dan Kaderisasi Yusuf Lakaseng meminta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming untuk kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu Yusuf nyatakan jika Mardani Maming merasa tidak bersalah.
"Siapa pun dia harus sama di mata hukum. Pak Maming harus taat hukum. Jika merasa tidak bersalah maka cara beradab dan terbaik membela dan membersihkan diri adalah bertarung di pengadilan," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Dengan status DPO KPK saat ini, menurut Yusuf, hanya akan memperburuk citra Mardani Maming di mata masyarakat. Mengingat mantan Bupati Tanah Bumbu itu merupakan orang yang aktif di beberapa organisasi besar di Indonesia.
"Bahkan bukan hanya citra dirinya seorang yang tercoreng, tapi juga citra tiga organisasi besar, karena dia adalah kader PDIP, Ketum HIPMI, dan Bendum PBNU," ucapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Mardani Maming Tersangka, Ini Kata PDIP
Meski demikian, ia percaya Mardani Maming segera kooperatif dengan pemanggilan KPK. Hal itu ia utarakan sesuai dengan penjelasan dari kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.
"Tapi kita tidak perlu khawatir. Menurut keterangan pengacaranya, Maming akan datang ke KPK jika praperadilan yang putusannya dibacakan hari Rabu ini ditolak oleh pengadilan," tukasnya.
Diketahui, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo sudah memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, Mardani Maming resmi berstatus buronan KPK. Status buronan tersebut disematkan KPK setelah Mardani Maming dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
"Siapa pun dia harus sama di mata hukum. Pak Maming harus taat hukum. Jika merasa tidak bersalah maka cara beradab dan terbaik membela dan membersihkan diri adalah bertarung di pengadilan," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Dengan status DPO KPK saat ini, menurut Yusuf, hanya akan memperburuk citra Mardani Maming di mata masyarakat. Mengingat mantan Bupati Tanah Bumbu itu merupakan orang yang aktif di beberapa organisasi besar di Indonesia.
"Bahkan bukan hanya citra dirinya seorang yang tercoreng, tapi juga citra tiga organisasi besar, karena dia adalah kader PDIP, Ketum HIPMI, dan Bendum PBNU," ucapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Mardani Maming Tersangka, Ini Kata PDIP
Meski demikian, ia percaya Mardani Maming segera kooperatif dengan pemanggilan KPK. Hal itu ia utarakan sesuai dengan penjelasan dari kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.
"Tapi kita tidak perlu khawatir. Menurut keterangan pengacaranya, Maming akan datang ke KPK jika praperadilan yang putusannya dibacakan hari Rabu ini ditolak oleh pengadilan," tukasnya.
Diketahui, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo sudah memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK memasukkan nama Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, Mardani Maming resmi berstatus buronan KPK. Status buronan tersebut disematkan KPK setelah Mardani Maming dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
(thm)