KHDPK Dinilai sebagai Kebijakan Strategis Kuatkan Perhutanan Sosial

Rabu, 27 Juli 2022 - 20:09 WIB
loading...
KHDPK Dinilai sebagai...
KHDPK akan menyelesaikan hal-hal seperti penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul, dan tidak produktif. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kebijakan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana.

Kebijakan strategis itu kata Roni, dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial, khususnya di tanah Jawa.

"Tujuan tersebut adalah adanya perbaikan tata kelola kehutanan di tanah Jawa dan membuka ruang keterlibatan masyarakat yang lebih luas," ujar Roni Usman, Rabu (27/7/2022).

"Walaupun masih ada satu tantangan yaitu memastikan KHDPK untuk kepentingan penggunaan kawasan hutan secara teknis akan diatur seperti apa," tambahnya.

Namun demikian kata Roni Usman, dari iktikad baik pemerintah yang ada terkait rencana kebijakan KHDPK tersebut, situasi dan kondisi saat ini masih menunjukkan adanya dinamika pro-kontra terhadap kebijakan tersebut.

Dirinya menilai, dikarenakan masih belum terbukanya ruang untuk publik dapat terlibat, mempelajari, dan berkontribusi terhadap substansi dan teknis dari rancang bangun rencana kebijakan KHDPK ini.

Selain itu juga lanjut Roni Usman, dari sisi kepastian waktu kapan rencana kebijakan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri masih belum dapat dipastikan, sehingga ini membuat semakin panjangnya penafsiran negatif yang ada terhadap rencana kebijakan ini.

Roni menyatakan, dalam pandangan AP2SI sendiri, manfaat terbesar dari terbitnya KHDPK bagi masyarakat adalah akan dapat mengubah pola dan struktur serta model pengurusan kehutanan di tanah Jawa.

"Salah satunya yaitu masyarakat dan pemerintah desa memiliki status, akses, dan pengelolaan terhadap kawasan hutan yang lebih baik," ucapnya.

Dengan demikian katanya, dalam jangka panjang dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan hutan dan kawasan hutan di tanah Jawa. Selain itu juga dapat berkontribusi terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang ada.

Roni Usman juga menyarankan jika Peraturan Menteri tentang KHDPK ini diterbitkan, maka substansi peraturan yang ada ini harus sepenuhnya dapat berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri.

"Sedangkan sisi teknis lainnya dalam hal pelaksanaan peraturan ini maka perluasan sosialiasi, penguatan pengetahuan, dan keterlibatan para subyek Perhutanan Sosial, pendamping, dan pihak lainnya harus dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Kehutanan Unoversitas Gadjah Mada (UGM) Prof San Afri Awang mengemukakan, bahwa konsep KHDPK mempunyai nilai inovasi yang bernas.

Menurutnya, KHDPK akan menyelesaikan hal-hal seperti penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya; melanjutkan usaha usaha mensejahterakan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan; dan menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat.

Berikutnya, KHDPK juga dapat menjadi solusi atas permasalahan permukiman dalam kawasan hutan yang jumlahnya lebih dari 1000 titik masalah; menyelesaikan kebutuhan tanah untuk pembangunan non kehutanan dan ketahanan pangan nasional; mendukung program strategis nasional.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)