Berantas Tambang Ilegal
Rabu, 27 Juli 2022 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Risiko lain dari pertambangan tanpa izin adalah terancamnya keselamatan dan kesehatan jiwa para penambangnya. Ini karena biasanya penambang ilegal tidak memperhatikan sistem keselamatan yang baik seperti penggunaan alat pelindung diri. Selain itu, akan muncul kerawanan sosial berupa konflik horizontal dan kekerasan.
Dari sisi regulasi, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk setiap orang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, itu akan dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160 undang-undang tersebut.
Pada Pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Perhatian khusus pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian pertambangan tanpa izin, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan pertambangan ilegal, antara lain, menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dapat pula memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Dari sisi regulasi, pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk setiap orang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, itu akan dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160 undang-undang tersebut.
Pada Pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Perhatian khusus pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian pertambangan tanpa izin, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan pertambangan ilegal, antara lain, menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dapat pula memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Lihat Juga :