KPK Gandeng Bareskrim Polri Tangkap Buronan Mardani Maming

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:14 WIB
loading...
KPK Gandeng Bareskrim...
KPK menggandeng Bareskrim Polri untuk menangkap Mardani H Maming yang hingga kini masih buron. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan tersebut dilakukan setalah tim lembaga antirasuah tersebut tidak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu saat pelaksanaan jemput paksa di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming bepergian keluar dari Indonesia.



"Secara paralel, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan. KPK berharap Mardani kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali, Selasa (26/7/2022).



Ali menerangkan, alasan penetapan DPO sendiri dikarenakan yang bersangkutan selalu mangkir dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait Mardani H Maming dapat menghubungi KPK dengan nomor call center 198.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)