MKD Harap Korban Pencabulan Anggota DPR Berinisial DK Segera Lapor
Selasa, 26 Juli 2022 - 07:03 WIB
loading...
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam meminta korban dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota DPR berinsial DK untuk segera melapor kepada pihaknya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazarudin Dek Gam meminta korban dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota DPR berinsial DK untuk segera melapor kepada pihaknya.
Dek Gam menyampaikan bahwa dorongan ini disampaikan mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan yang dilayangkan pihak korban atas mencuatnya kasus tersebut. Baca juga: Anggota DPR Berinsial D Tersangkut Kasus Pencabulan, MKD: Ini Sangat Memalukan!
"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ujar Dek Gam dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (26/7/2022) malam.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap pihak korban dalam laporan pengaduannya untuk bisa melengkapi semua syarat administrasi yang dibutuhkan. Hal ini penting agar MKD bisa menindaklanjuti perkara yang diadukan.
"Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," jelasnya.
Dek Gam menyampaikan bahwa dorongan ini disampaikan mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan yang dilayangkan pihak korban atas mencuatnya kasus tersebut. Baca juga: Anggota DPR Berinsial D Tersangkut Kasus Pencabulan, MKD: Ini Sangat Memalukan!
"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ujar Dek Gam dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (26/7/2022) malam.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap pihak korban dalam laporan pengaduannya untuk bisa melengkapi semua syarat administrasi yang dibutuhkan. Hal ini penting agar MKD bisa menindaklanjuti perkara yang diadukan.
"Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas Pengadu, identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," jelasnya.
Lihat Juga :