Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Minta KPK Hormati Proses Praperadilan
Senin, 25 Juli 2022 - 15:30 WIB
loading...
Kuasa hukum tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta KPK menghomarti proses Praperadilan yang sedang dijalani kliennya. FOTO/MPI/AGUNG BAKTI SARASA
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan Mardani H Maming , Denny Indrayana mengatakan bahwa penjemputan paksa KPK terhadap kliennya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Denny meminta agar KPK tidak terlalu terburu-buru dalam melakukan tindakan terhadap seseorang, apalagi menurut ia saat ini proses Praperadilan masih terus berjalan.
"Karena kan putusan Praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu. Jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses Praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Ia menerangkan, sampai saat ini surat perintah penjemputan paksa terhadap kliennya, masih sebatas ungkapan secara lisan. dirinya belum mendapatkan surat resmi untuk dilakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Tersangka Mardani H Maming
"Informasi baru ya, kami justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," kata Denny.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
"Karena kan putusan Praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu. Jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses Praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Ia menerangkan, sampai saat ini surat perintah penjemputan paksa terhadap kliennya, masih sebatas ungkapan secara lisan. dirinya belum mendapatkan surat resmi untuk dilakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Tersangka Mardani H Maming
"Informasi baru ya, kami justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," kata Denny.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Lihat Juga :