Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus ACT Siang Ini

Senin, 25 Juli 2022 - 08:57 WIB
loading...
Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus ACT Siang Ini
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), pada hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) , pada hari ini.

Proses gelar perkara yang rencananya dijadwalkan berlangsung pada siang hari ini. Rencananya akan sekaligus menentukan status hukum seseorang atau tersangka dalam perkara tersebut.

"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu. Baca juga: Lembaga Filantropi Diminta Berkaca dari Kasus ACT, Perindo: Dosa Besar Memakan Dana Kemanusiaan

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)