Autopsi Ulang Brigadir J, Komisi III DPR: Jangan Ada Manipulasi

Minggu, 24 Juli 2022 - 10:42 WIB
loading...
Autopsi Ulang Brigadir J, Komisi III DPR: Jangan Ada Manipulasi
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengingatkan agar tidak ada manipulasi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Polri telah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7/2022) kemarin. Rencananya autopsi ulang terjadap jenazah Brigadir J akan dilakukan di Jambi pada 27 Juli 2022 mendatang.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto berpandangan bahwa pendapat dokter diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia. Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti.

"Hal ini dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk," kata Didik saat dihubungi, Minggu (24/7/2022).



Didik menegaskan, visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim. "Mengingat peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini.

Dalam konteks itu, Didik mengatakan, seperti harapan Kapolri bahwa pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini dilaksanakan secara transparan, profesional dan independen menjadi dasar Tim Khusus melakukan penyidikan, dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi agar tidak timbul spekulasi di masyarakat.

"Tidak dipungkiri, spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini. Untuk itu penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik," katanya.

Baca juga: Setujui Autopsi Ulang, Keluarga Yakin Ada Dugaan Penganiayaan terhadap Brigadir J

Didik menambahkan, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besar untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan. Dengan informasi yang benar dan cukup kepada publik, ia yakin penyidik akan mendapat masukan yang baik juga dalam mengungkap kasus ini. Ia mengingatkan jangan sampai ada manipulasi dalam hasil autopsi tersebut.

"Karena kasus ini sejak awal memunculkan polemik di masyarakat, wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun demikian publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum juga merupakan tindak pidana," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)