Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus ACT Minggu Depan
Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:49 WIB
loading...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka kasus ACT akan ditetapkan minggu depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri minggu depan bakal gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Harus dilaksanakan gelar perkara dulu, direncanakan minggu depan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Whisnu, nantinya penyidik juga akan menghadirkan Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri. "Banyak (temuan baru), besok Senin saja dengan Karo Penmas," ujar Whisnu.
Baca juga: Lagi, Bareskrim Periksa Senior Vice President GIP terkait Kasus Pengelolaan Dana ACT
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
"Harus dilaksanakan gelar perkara dulu, direncanakan minggu depan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Whisnu, nantinya penyidik juga akan menghadirkan Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri. "Banyak (temuan baru), besok Senin saja dengan Karo Penmas," ujar Whisnu.
Baca juga: Lagi, Bareskrim Periksa Senior Vice President GIP terkait Kasus Pengelolaan Dana ACT
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Lihat Juga :