Kantor Imigrasi Nunukan Detensikan 3 WNA Terduga Penyalahgunaan Izin Tinggal

Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:05 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Nunukan...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan detensikan tiga orang asing yang diduga tidak menggunakan izin tinggal keimigrasian yang didapatkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Foto/MPI
A A A
NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan detensikan tiga orang asing yang diduga tidak menggunakan izin tinggal keimigrasian yang didapatkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga WNA yang terdiri dari dua orang asal RRT dan satu orang asal Malaysia itu diketahui masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan tiga orang asing tersebut mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Mereka masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Baca juga: TNI AL Tangkap 3 Warga Asing yang Diduga Pelaku Spionase

"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia berinisial HJK dan LBS bersamanya. Akan tetapi, alih-alih mengajukan Visa Kunjungan B211A sesuai tujuan kedatangan, BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata," jelas Washington saat dikonfirmasi pada Jumat (22/07/2022).

"Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," sambungnya.

Lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Oleh karena itu, Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya.

Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," tuturnya.

Atas dasar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, BJ, HJK dan LBS kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan. Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/07/2022) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian. Baca juga: Penjelasan Kemenkumham Terkait Penangkapan WNA Diduga Pelaku Spionase di Nunukan

"Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved