Kasus Perundungan Anak 11 Tahun di Tasikmalaya, Partai Perindo Soroti 3 Hal Ini

Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:35 WIB
loading...
Kasus Perundungan Anak...
Juru Bicara Partai Perindo, Ike Suharjo mengatakan tindakan perundungan sekecil apa pun harus dihindari, karena perundungan yang terus dibiarkan akan berakibat fatal bagi korban. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasus perundungan atau bullying kembali terjadi di Indonesia. Bahkan, kali ini kasus tersebut sungguh memprihatinkan karena menyebabkan anak 11 tahun kehilangan nyawa.

Kejadian itu terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang korban bullying meninggal karena dipaksa menyetubuhi kucing yang direkam dan kemudian disebarluaskan di media sosial oleh teman sebayanya. Akibat dari hal tersebut, korban mengalami depresi dan kehilangan nafsu makan hingga menyebabkan kematian.



Merespons hal tersebut, Juru Bicara Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo mengatakan tindakan perundungan sekecil apa pun harus dihindari, karena perundungan yang terus dibiarkan akan berakibat fatal bagi korban. Oleh karena itu, peran guru dan orang tua sangat krusial terhadap perilaku anak.

"Perubahan perilaku anak sekecil apa pun harus diperhatikan. Banyak korban terlambat mendapat penanganan karena anak tidak mau speak up bahwa mereka telah mendapat perundungan. Tindakan perundungan dapat menyebabkan trauma dan depresi pada anak, bahkan lebih bahaya lagi dapat menyebabkan kematian," ujar Ike kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (23/7/2022).

Sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan dan anak, Ike mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.

Pertama, meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus perundungan yang menyebabkan kematian terhadap anak laki-laki berumur 11 tahun di Tasikmalaya hingga tuntas. Namun, karena pelaku sama-sama masih di bawah umur sehingga hukum yang dipakai harus menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kedua, Ike menyebutkan mendukung upaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat melakukan pendampingan dan rehabilitasi mental terhadap pelaku.

"Pendampingan dilakukan dalam upaya melindungi pelaku agar tidak menjadi korban. Karena, pelaku perundungan tersebut masih di bawah umur. Selain itu, rehabilitasi mental bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman agar pelaku tidak lagi melakukan perundungan kembali di kemudian hari," jelasnya.

Ketiga, mendorong pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada guru-guru dan orang tua dalam upaya pencegahan dan penanganan bullying dan cyber bullying. Karena peran guru dan orang tua sangat krusial terhadap perilaku anak saat di sekolah maupun di rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)