Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini Prosedurnya

Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:19 WIB
loading...
Cara Membuat Akta Kelahiran...
Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah tak jauh berbeda dengan akta kelahiran anak pada umumnya, namun hanya ada nama ibu saja, tak ada nama ayah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah tak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran anak pada umumnya. Hanya saja nanti, ketika jadi akta kelahiran anak tersebut hanya ada nama ibu saja, tak ada nama ayah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.

"Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak," kata Zudan beberapa waktu lalu.

"Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran," tegasnya.

Baca juga: Kemendagri Sebut Anak Lahir di Luar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran

Seperti dikutip dari dp3akb.jabarprov.go.id, untuk memperoleh akta kelahiran anak di luar nikah, bisa menyiapkan sejumlah berkasc

Pertama Surat keterangan lahir atau yang biasa disebut surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Kemudian KTP atau identitas saksi kelahiran, KTP sang Ibu, dan Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu.

Untuk pengurusannya bisa dilakukan di tempat atau domisili tinggal. Yakni dengan menunjukkan sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana yang disebutkan tadi kepada Petugas Registrasi di kantor desa atau kelurahan dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.

Selanjutnya menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Kemudian kepala desa akan melanjutkan formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Sementara itu apabila menghendaki pencatatan dilakukan di luar tempat Anda berdomisili atau tinggal, maka tinggal menyerahkan Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP Anda kepada Instansi Pelaksana, serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.

"Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten/Kotamadya setempat adalah Instansi Pelaksana untuk mengurusi hal tersebut," tutupnya.

Ada beberapa dasar hukum terhadap kebijakan dalam membuat akta kelahiran anak di luar nikah. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Adminduk:...
Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses
Menuju Era IKD, Bimas...
Menuju Era IKD, Bimas Katolik dan Dukcapil Sepakat Dorong Digitalisasi Pencatatan Nikah
Luncurkan Program Satu...
Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Soal Nasib Hak Pilih...
Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Pilkada 2024, Ini Saran Bawaslu
Wamendagri Minta Dukcapil...
Wamendagri Minta Dukcapil Jemput Bola ke Sekolah Data Pemilih Pemula
Ditjen Dukcapil Kemendagri...
Ditjen Dukcapil Kemendagri Percepat Pemulihan Layanan Adminduk di Aceh
Ditahan di Nusakambangan,...
Ditahan di Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Pacarnya Urus Surat Nikah
Selalu Siaga, Kenali...
Selalu Siaga, Kenali dan Hindari Modus Penipuan Mengatasnamakan Dukcapil
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Berita Terkini
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved