Kasus Covid-19 Melonjak, Pejabat Kementerian dan Lembaga Dilarang ke Luar Negeri
Jum'at, 22 Juli 2022 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Sebaran 4.834 Kasus Covid-19 di Indonesia 22 Juli 2022, DKI Jakarta Tertinggi
Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tugas belajar. Atas terbitnya surat tersebut, maka setiap pimpinan kementerian dan lembaga untuk menerapkan dan mengawasi kebijakan tersebut.
"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Surat edaran tersebut.
Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tugas belajar. Atas terbitnya surat tersebut, maka setiap pimpinan kementerian dan lembaga untuk menerapkan dan mengawasi kebijakan tersebut.
"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Surat edaran tersebut.
(cip)
Lihat Juga :