Polri Tampung Aspirasi Keluarga Brigadir J soal Dokter yang Ikut Autopsi Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri memastikan telah menampung aspirasi dari keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat terkait dengan dokter yang dilibatkan dalam proses autopsi ulang atau ekshumasi. Diketahui, Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
"Rumah sakit (RS) permintaan dari pengacara kan ada beberapa rumah sakit, salah satunya RSCM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Dedi menekankan, dalam hal ini Polri akan terus menampung aspirasi dan harapan dari pihak keluarga terkait siapa saja yang dilibatkan dalam proses autopsi ulang tersebut. "Boleh pihak pengacara menyampaikan juga seperti itu dari berbagai RS dokter-dokter yang memang ekspert di bidang forensik nanti akan dihadirkan kita terbuka," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam proses autopsi ulang nanti telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan perhimpunan kedokteran forensik Indonesia. "Kemudian apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa RS itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya. Artinya proses ekshumasi yang akan dilakukan akan diawasi oleh berbagai pihak yang ekspert dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik," tutur Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat ke tahap penyidikan. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa peningkatan ke tahap penyidikan itu merupakan komitmen dari tim khusus perkara ini mengusut tuntas kasus tersebut.
"Rumah sakit (RS) permintaan dari pengacara kan ada beberapa rumah sakit, salah satunya RSCM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Dedi menekankan, dalam hal ini Polri akan terus menampung aspirasi dan harapan dari pihak keluarga terkait siapa saja yang dilibatkan dalam proses autopsi ulang tersebut. "Boleh pihak pengacara menyampaikan juga seperti itu dari berbagai RS dokter-dokter yang memang ekspert di bidang forensik nanti akan dihadirkan kita terbuka," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam proses autopsi ulang nanti telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan perhimpunan kedokteran forensik Indonesia. "Kemudian apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa RS itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya. Artinya proses ekshumasi yang akan dilakukan akan diawasi oleh berbagai pihak yang ekspert dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik," tutur Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat ke tahap penyidikan. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa peningkatan ke tahap penyidikan itu merupakan komitmen dari tim khusus perkara ini mengusut tuntas kasus tersebut.
(rca)