Keluarga Brigadir J Minta Bantu Autopsi Ulang, Ini Jawaban TNI AL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan tim dokter dari tiga matra TNI akan dilibatkan pada proses autopsi ulang. Mereka adalah dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU. Ditambah tim dokter RSCM dan rumah sakit swasta, mereka akan bergabug dalam satu tim.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menyatakan masih menunggu arahan dan perintah Panglima TNI.
"Keterlibatan tim forensik Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) yang dikabarkan akan memberi bantuan kepada Polri dalam melakukan otopsi terhadap Brigadir J sampai dengan saat ini masih menunggu persetujuan dan perintah dari Panglima TNI," katanya, Jumat (22/7/2022).
Julius menjelaskan, RS TNI Angkatan Laut memang dapat melaksanakan tugas di luar TNI AL namun harus berdasarkan keputusan Panglima TNI.
“TNI AL memiliki kemampuan dalam melakukan otopsi, yang dilaksanakan oleh dokter dengan memiliki kemampuan otopsi dari Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL). Mereka selain bertugas sebagai tim Kesehatan TNI AL juga melaksanakan tugas diluar dari TNI AL, jika ada permintaan untuk bantuan, dan barang tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI," ucapnya.
"Sehingga bila ada permintaan bantuan, pihak TNI AL juga sudah ada restu dan keputusan Panglima TNI, maka akan memberikan bantuan tersebut secara professional dan proporsional," sambungnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menyatakan masih menunggu arahan dan perintah Panglima TNI.
"Keterlibatan tim forensik Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) yang dikabarkan akan memberi bantuan kepada Polri dalam melakukan otopsi terhadap Brigadir J sampai dengan saat ini masih menunggu persetujuan dan perintah dari Panglima TNI," katanya, Jumat (22/7/2022).
Julius menjelaskan, RS TNI Angkatan Laut memang dapat melaksanakan tugas di luar TNI AL namun harus berdasarkan keputusan Panglima TNI.
“TNI AL memiliki kemampuan dalam melakukan otopsi, yang dilaksanakan oleh dokter dengan memiliki kemampuan otopsi dari Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL). Mereka selain bertugas sebagai tim Kesehatan TNI AL juga melaksanakan tugas diluar dari TNI AL, jika ada permintaan untuk bantuan, dan barang tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI," ucapnya.
"Sehingga bila ada permintaan bantuan, pihak TNI AL juga sudah ada restu dan keputusan Panglima TNI, maka akan memberikan bantuan tersebut secara professional dan proporsional," sambungnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
(muh)