NU Sambut Baik Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan: Solusi Tekan Stunting

Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:15 WIB
loading...
NU Sambut Baik Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan: Solusi Tekan Stunting
LKKNU mengapresiasi positif kebijakan pembebasan biaya persalinan yang dianggap sebagai salah satu solusi mengurangi stunting. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) mengapresiasi positif kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggratiskan biaya persalinan. Kebijakan tersebut diyakini bakal berdampak positif bagi generasi penerus bangsa.

Pengurus LKKNU Ervi Siti Zahroh Zidni Ma’ani mengatakan, selain meringankan beban para orang tua dari segi pengeluaran, kebijakan tersebut disinyalir mampu mengurangi angka stunting di Indonesia. Karena kata Siti, para orang tua bisa fokus memenuhi kebutuhan perkembangan anak.

"Kebijakan itu bisa dibilang solusi kurangi stunting di Indonesia karena selaras dengan tujuan pemerintah. Kami menyambut baik itu," ujar Evi dikutip MPI dalam laman resmi NU, Jumat (22/7/2022).



Lebih lanjut, Siti menuturkan, fenomena stunting di Indonesia perlu mendapatkan penanganan serius dari pemerintah. Karena, secara tidak langsung adanya keterbatasan tumbuh kembang anak berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Stunting ini memang perlu atensi yang serius. Karena untuk mencegah stunting, ibu hamil perlu rutin berkonsultasi mengenai pentingnya menjaga asupan makanan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan," jelasnya.

"Alhamdulillah, dalam kebijakan ini diatur soal pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayinya," sambungnya.



Diketahui, Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin , orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)