PTSL Dianggap Bisa Majukan Desa, DPR Minta Masyarakat Ikuti Program Ini
Selasa, 05 Juli 2022 - 02:11 WIB
loading...
PSN PTSL yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menyentuh tiap lapisan masyarakat. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) harus menyentuh tiap lapisan masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya dan juga memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Sehingga, diharapkan dapat tercipta peningkatan ekonomi, bagi individu masyarakat itu sendiri maupun daerahnya.
"PTSL memang harus diikuti oleh setiap masyarakat," ujar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahmat Muhajirin pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis, Selasa (5/7/2022). Baca juga: Darurat Corona, BPN Blitar Tunda Pelaksanaan PTSL
Rahmat Muhajirin menjelaskan, proses sistem kerja PTSL berawal dari pemetaan masing-masing kelurahan. Ketika masing-masing kelurahan telah terpetakan, diharapkan terbentuk kecamatan lengkap bahkan kota atau kabupaten lengkap dalam hal pemetaan tanah.
“Ini yang memang ingin kita bentuk. Banyak kementerian/lembaga (K/L) yang fokus pada program-program di desa, salah satunya PTSL. Ya tujuannya agar desa semakin maju dan memberi dampak pada ketahanan ekonomi,” terangnya.
Dalam kegiatan ini, dia juga mengimbau kepada para kepala desa dan perwakilan masyarakat yang hadir, untuk turut serta menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program PTSL.
“Tolong Bapak/Ibu setelah pulang mohon untuk kegiatan ini disosialisasikan agar masyarakat mau ikut program PTSL. Supaya pada tahun 2023 semua tanah di Indonesia ada peta bidangnya, pada Tahun 2025 sudah terdaftar PTSL,” imbuhnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penataan Agraria, Awaludin mengatakan, persoalan tanah tak hanya menyangkut pada pendaftaran tanah atau penataan aset. Namun juga pemanfaatan tanah atau penataan akses.
"PTSL memang harus diikuti oleh setiap masyarakat," ujar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahmat Muhajirin pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis, Selasa (5/7/2022). Baca juga: Darurat Corona, BPN Blitar Tunda Pelaksanaan PTSL
Rahmat Muhajirin menjelaskan, proses sistem kerja PTSL berawal dari pemetaan masing-masing kelurahan. Ketika masing-masing kelurahan telah terpetakan, diharapkan terbentuk kecamatan lengkap bahkan kota atau kabupaten lengkap dalam hal pemetaan tanah.
“Ini yang memang ingin kita bentuk. Banyak kementerian/lembaga (K/L) yang fokus pada program-program di desa, salah satunya PTSL. Ya tujuannya agar desa semakin maju dan memberi dampak pada ketahanan ekonomi,” terangnya.
Dalam kegiatan ini, dia juga mengimbau kepada para kepala desa dan perwakilan masyarakat yang hadir, untuk turut serta menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program PTSL.
“Tolong Bapak/Ibu setelah pulang mohon untuk kegiatan ini disosialisasikan agar masyarakat mau ikut program PTSL. Supaya pada tahun 2023 semua tanah di Indonesia ada peta bidangnya, pada Tahun 2025 sudah terdaftar PTSL,” imbuhnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penataan Agraria, Awaludin mengatakan, persoalan tanah tak hanya menyangkut pada pendaftaran tanah atau penataan aset. Namun juga pemanfaatan tanah atau penataan akses.
Lihat Juga :