PTSL Dianggap Bisa Majukan Desa, DPR Minta Masyarakat Ikuti Program Ini

Selasa, 05 Juli 2022 - 02:11 WIB
loading...
PTSL Dianggap Bisa Majukan...
PSN PTSL yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menyentuh tiap lapisan masyarakat. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) harus menyentuh tiap lapisan masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya dan juga memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Sehingga, diharapkan dapat tercipta peningkatan ekonomi, bagi individu masyarakat itu sendiri maupun daerahnya.

"PTSL memang harus diikuti oleh setiap masyarakat," ujar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahmat Muhajirin pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis, Selasa (5/7/2022). Baca juga: Darurat Corona, BPN Blitar Tunda Pelaksanaan PTSL

Rahmat Muhajirin menjelaskan, proses sistem kerja PTSL berawal dari pemetaan masing-masing kelurahan. Ketika masing-masing kelurahan telah terpetakan, diharapkan terbentuk kecamatan lengkap bahkan kota atau kabupaten lengkap dalam hal pemetaan tanah.

“Ini yang memang ingin kita bentuk. Banyak kementerian/lembaga (K/L) yang fokus pada program-program di desa, salah satunya PTSL. Ya tujuannya agar desa semakin maju dan memberi dampak pada ketahanan ekonomi,” terangnya.

Dalam kegiatan ini, dia juga mengimbau kepada para kepala desa dan perwakilan masyarakat yang hadir, untuk turut serta menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program PTSL.

“Tolong Bapak/Ibu setelah pulang mohon untuk kegiatan ini disosialisasikan agar masyarakat mau ikut program PTSL. Supaya pada tahun 2023 semua tanah di Indonesia ada peta bidangnya, pada Tahun 2025 sudah terdaftar PTSL,” imbuhnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penataan Agraria, Awaludin mengatakan, persoalan tanah tak hanya menyangkut pada pendaftaran tanah atau penataan aset. Namun juga pemanfaatan tanah atau penataan akses.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Program Desa EMAS Sandi...
Program Desa EMAS Sandi Uno Ekspor Kopi ke Malaysia
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
Panen Perdana Edamame,...
Panen Perdana Edamame, Sandi Uno: Langkah Awal Penguatan Ekonomi Desa
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Perempuan Desa Ambil...
Perempuan Desa Ambil Peran, Perkuat Generasi Muda Nusantara
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
Rekomendasi
Meski Ada Ancaman, Kedubes...
Meski Ada Ancaman, Kedubes Iran Ucapkan Terima Kasih kepada Delegasi yang Hadiri Pemakaman Khamenei
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Ini Rangkaian Kegiatan...
Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 Selama 5 Hari di SMA dan SMK
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved