Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Janji Buka Secara Utuh ke Publik

Kamis, 21 Juli 2022 - 02:22 WIB
loading...
Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Janji Buka Secara Utuh ke Publik
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berjanji bakal membuka secara utuh ke publik temuan rekaman CCTV penembakan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim khusus investigasi menemukan rekaman penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo . Terkait penemuan itu, Polri berjanji akan membuka secara utuh ke publik.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan temuan rekaman CCTV tersebut sedang diperiksa oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri sehingga belum dapat disampaikan hasilnya kepada khalayak publik. Akan tetapi, Dedi berjanji hasil temuan baru CCTV tersebut akan segera diungkap.

"Nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh timsus sudah selesai. Jadi hasil rekaman CCTV dijelaskan tidak sepotong-potong, juga akan disampaikan secara komperhensif apa yang telah dicapai oleh timsus," tutur Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (21/7/2022).



Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan hasil investigasi rekaman CCTV tidak menutup kemungkinan adanya bukti baru yang akan ditemukan oleh penyidik timsus. "Tadi sudah diawali penjelasannya oleh Bapak Kadiv Humas, kita sudah menemukan beberapa bukti baru CCTV. Nah ini sedang proses di Lab Forensik untuk kita lihat," katanya.



Menurut Andi, bukti rekaman CCTV tersebut ditemukan melalui sejumlah sumber sehingga masih diperlukan penyesuaian agar rekaman tetap utuh dan berurutan.

"Penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus dilakukan sinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di satu titik yang sama, tapi waktunya bisa berbeda-beda," tutur Andi.

Andi menambahkan, penjelasan hasil investigasi rekaman CCTV tersebut nantinya perlu dilakukan penjaminan legalitas. Hal ini agar tidak berdasarkan hasil pendapat penyidik semata namun murni hasil rekaman yang apa adanya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)