Partai Perindo Sambut Baik KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:39 WIB
loading...
Partai Perindo Sambut...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, menyambut baik dengan rencana yang disampaikan KPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai politik (parpol) bisa berkampanye di lingkungan Perguruan Tinggi atau kampus, namun harus memberikan porsi yang sama terhadap semua parpol. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Merespons pandangan tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, menyambut baik dengan rencana yang disampaikan KPU.

"Kampus merupakan tempat yang paling tepat untuk menelaah lebih jauh terkait dengan visi misi, program dan komitmen partai atau capres dalam membangun Indonesia ke depan," kata Rofiq kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Konvensi Rakyat Partai Perindo Digelar, Pengamat: Partai Perindo Punya Modal Kuat Menuju Pemilu 2024

Rofiq menilai, selama ini kampanye yang dilakukan cenderung tanpa visi dan program. Menurutnya, pelaksanaan kampanye hanya mengumpulkan massa secara besar-besaran dan terlalu banyak pencitraan.

"Partai dan capres harus diuji dalam ranah akademik, agar entitas parpol dan capres dapat teridentifikasi," ujarnya.

Baca juga: Disepakati, Pemilu Digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024

Terkait wacana tersebut, Rofiq mengingatkan kepada KPU, untuk membuat kesepakatan atau MoU dengan kampus untuk menerima parpol dan capres. Menurut dia, selama ini terdapat resistensi dari kampus, terutama dari kalangan mahasiswa.

"Pentingnya lagi kampanye di kampus agar mahasiswa juga turut mengawal demokrasi secara berkelanjutan dan sekaligus membuat mahasiswa melek politik," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved