Habib Rizieq Bebas Bersyarat, DPR Ingatkan Lebih Berhati-hati dalam Bertindak
Rabu, 20 Juli 2022 - 17:04 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa dengan selesainya hukuman tersebut, HRS diharapkan dapat lebih bijaksana dalam berbagai tindakan maupun ucapannya di masa depan. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memastikan Habib Rizieq Shihab (HRS) telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) pagi dan menjadi tahanan kota.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa dengan selesainya hukuman tersebut, HRS diharapkan dapat lebih bijaksana dalam berbagai tindakan maupun ucapannya di masa depan. Apalagi, dengan pengikut HRS yang banyak, diharapkan juga dapat mengajak mereka untuk berbagai tindakan yang positif dan menyejukkan.
“Tentunya dengan bebasnya Rizieq Shihab, saya berharap agar beliau bisa menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolri
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa dengan selesainya hukuman tersebut, HRS diharapkan dapat lebih bijaksana dalam berbagai tindakan maupun ucapannya di masa depan. Apalagi, dengan pengikut HRS yang banyak, diharapkan juga dapat mengajak mereka untuk berbagai tindakan yang positif dan menyejukkan.
“Tentunya dengan bebasnya Rizieq Shihab, saya berharap agar beliau bisa menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolri
Lihat Juga :