Ombudsman Minta Kemendagri Evaluasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif
Rabu, 20 Juli 2022 - 00:17 WIB
loading...
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati. Salah satunya, dugaan maladministrasi pada pengangkatan Pj kepala daerah yang berasal dari unsur anggota TNI-Polri aktif.
Ombudsman meminta agar ada evaluasi terkait pengangkatan atau penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI-Polri aktif. Ombudsman mengusulkan agar ke depannya dilakukan pensiun dini terlebih dahulu bagi unsur TNI-Polri yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Baca juga: 9 Pertimbangan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah
Demikian ditegaskan Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng saat menggelar konferensi pers berjudul 'Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah' yang disiarkan secara virtual, pada Selasa (19/7/2022).
"Perhatian utama Ombudsman adalah pada ke depannya, ini terutama karena kita masih melihat dan masih ratusan penjabat penjabat daerah daerah yang akan diisi. Dan tidak berharap, tidak diinginkan kejadian maladministrasi yang terjadi dalam dua putaran pengangkatan penjabat itu kembali terjadi, ini memang harapan kita," ujar Robert.
Menurut Robert, pemerintah wajib menaati tata cara atau aturan jika ke depannya masih ingin menunjuk anggota TNI-Polri aktif sebagai Pj kepala daerah. Kemudian, terkait status kedinasan TNI atau Polri aktif, ditegaskan Robert, itu juga harus dipastikan.
Jika ada Pj kepala daerah yang ingin diangkat dari unsur TNI atau Polri aktif, lanjut dia, maka diharapkan status kedinasannya segera berakhir atau pensiun dini. Hal itu, untuk meminimalisir konflik kepentingan ketika anggota TNI-Polri aktif menjabat sebagai Pj kepala daerah.
"Kemudian status kedinasan yang bersangkutan juga harus clear, idealnya adalah dia tidak lagi merupakan prajurit aktif. Kalaupun harus diambil dari sana harus dipastikan ketika dia menjadi pejabat maka status kedinasan ini harus segera berakhir, pensiun dini. Itu yang kita harapkan ke depan," jelasnya.
Ombudsman meminta agar ada evaluasi terkait pengangkatan atau penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI-Polri aktif. Ombudsman mengusulkan agar ke depannya dilakukan pensiun dini terlebih dahulu bagi unsur TNI-Polri yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Baca juga: 9 Pertimbangan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah
Demikian ditegaskan Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng saat menggelar konferensi pers berjudul 'Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah' yang disiarkan secara virtual, pada Selasa (19/7/2022).
"Perhatian utama Ombudsman adalah pada ke depannya, ini terutama karena kita masih melihat dan masih ratusan penjabat penjabat daerah daerah yang akan diisi. Dan tidak berharap, tidak diinginkan kejadian maladministrasi yang terjadi dalam dua putaran pengangkatan penjabat itu kembali terjadi, ini memang harapan kita," ujar Robert.
Menurut Robert, pemerintah wajib menaati tata cara atau aturan jika ke depannya masih ingin menunjuk anggota TNI-Polri aktif sebagai Pj kepala daerah. Kemudian, terkait status kedinasan TNI atau Polri aktif, ditegaskan Robert, itu juga harus dipastikan.
Jika ada Pj kepala daerah yang ingin diangkat dari unsur TNI atau Polri aktif, lanjut dia, maka diharapkan status kedinasannya segera berakhir atau pensiun dini. Hal itu, untuk meminimalisir konflik kepentingan ketika anggota TNI-Polri aktif menjabat sebagai Pj kepala daerah.
"Kemudian status kedinasan yang bersangkutan juga harus clear, idealnya adalah dia tidak lagi merupakan prajurit aktif. Kalaupun harus diambil dari sana harus dipastikan ketika dia menjadi pejabat maka status kedinasan ini harus segera berakhir, pensiun dini. Itu yang kita harapkan ke depan," jelasnya.
Lihat Juga :