Ombudsman Minta Kemendagri Evaluasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif

Rabu, 20 Juli 2022 - 00:17 WIB
loading...
Ombudsman Minta Kemendagri...
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati. Salah satunya, dugaan maladministrasi pada pengangkatan Pj kepala daerah yang berasal dari unsur anggota TNI-Polri aktif.

Ombudsman meminta agar ada evaluasi terkait pengangkatan atau penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI-Polri aktif. Ombudsman mengusulkan agar ke depannya dilakukan pensiun dini terlebih dahulu bagi unsur TNI-Polri yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Baca juga: 9 Pertimbangan MK Terkait Penunjukan Pj Kepala Daerah

Demikian ditegaskan Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng saat menggelar konferensi pers berjudul 'Dugaan Maladministrasi Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah' yang disiarkan secara virtual, pada Selasa (19/7/2022).

"Perhatian utama Ombudsman adalah pada ke depannya, ini terutama karena kita masih melihat dan masih ratusan penjabat penjabat daerah daerah yang akan diisi. Dan tidak berharap, tidak diinginkan kejadian maladministrasi yang terjadi dalam dua putaran pengangkatan penjabat itu kembali terjadi, ini memang harapan kita," ujar Robert.

Menurut Robert, pemerintah wajib menaati tata cara atau aturan jika ke depannya masih ingin menunjuk anggota TNI-Polri aktif sebagai Pj kepala daerah. Kemudian, terkait status kedinasan TNI atau Polri aktif, ditegaskan Robert, itu juga harus dipastikan.

Jika ada Pj kepala daerah yang ingin diangkat dari unsur TNI atau Polri aktif, lanjut dia, maka diharapkan status kedinasannya segera berakhir atau pensiun dini. Hal itu, untuk meminimalisir konflik kepentingan ketika anggota TNI-Polri aktif menjabat sebagai Pj kepala daerah.

"Kemudian status kedinasan yang bersangkutan juga harus clear, idealnya adalah dia tidak lagi merupakan prajurit aktif. Kalaupun harus diambil dari sana harus dipastikan ketika dia menjadi pejabat maka status kedinasan ini harus segera berakhir, pensiun dini. Itu yang kita harapkan ke depan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Rekomendasi
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
Resmi, DPR Akhirnya...
Resmi, DPR Akhirnya Minta TikTok Angkat Kaki dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved