DPR Ingatkan Penegak Hukum Berpihak pada Korban

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:27 WIB
loading...
DPR Ingatkan Penegak...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Perpres 101 Tahun 2022 bisa menjadi landasan kuat penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak . Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai terbitnya Perpres No 101 Tahun 2022 menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual anak yang saat ini masih banyak terjadi di Indonesia.

"Tentunya menyambut baik, karena memang angka kekerasan seksual pada anak itu sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan. Artinya pemerintah pun tak menutup mata dengan fenomena ini dan langsung diterbitkan solusi konkretnya apa? Salah satunya adalah terbitnya perpres ini," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (18/7/2022).



Ia berharap aturan ini bisa menjadi landasan kuat penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak. Sahroni menegaskan Komisi III DPR akan memastikan para mitra kerjanya, seperti Polri, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya, memiliki perspektif penegakkan hukum yang berpihak pada korban.

"Adanya aturan ini tentunya menjadi landasan dalam penegakan hukum berperspektif korban baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

"Kami sendiri di Komisi III akan memastikan para mitra kami menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak dengan sesuai aturan dan tentunya dengan memberi perlindungan pada korban," katanya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)