Bawaslu Ingatkan Kekosongan APD dan Anggaran Ganggu Tahapan Pilkada 2020

Sabtu, 27 Juni 2020 - 06:10 WIB
loading...
Bawaslu Ingatkan Kekosongan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 sebagai salah satu kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Khususnya, terkait dengan ketersediaan alat pelindung diri (APD), alat kesehatan (alkes) dan anggaran yang wajib tersedia agar protokol kesehatan bisa dilakukan sehingga, tahapan pilkada tetap bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Peraturan KPU (PKPU).

“Dalam dalam situasi normal, kita tidak punya beban mengawasi petugas yang datang itu bawa APD atau tidak. Pelaksanakan Pilkada di saat pandemi dijadikan PKPU maka semua tahapan harus memedomani dan yang tidak mematuhi itu jadi pelanggaran administrasi,” kata Anggota Bawaslu Muhammad Afiffudin kepada SINDO Media, Jumat 26 Juni 2020.

Afif mencontohkan, hari ini dirinya berada di Indramayu dan di sini terjadi konflik karena petugas KPU terlambat melakukan rapid test. Verifikasi dukungan calon perseorangan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 24 Juni kemarin nyatanya belum bisa dilakukan karena petugas KPU baru melakukan rapid test tanggal 24 Juni. Karena belum disampaikan dengan baik ke LO ataupun ke pendukung yang mau diverifikasi, muncul insiden di kantor KPU karena mungkin tidak puas.

“Kejadian hal yang di luar teknik elektoralnya tapi berkaitan dengan penetapan protokol kesehatan yang belum siap, ketika ada jajaran di daerah yang reaktif, dia diistirahatkan minimal 14 hari. Ini hal baru yang bisa memicu tahapan pilkada tertunda,” terangnya. (Baca juga: Anggaran APD Tak Kunjung Cair, Pilkada 2020 Terancam Batal )

Kemudian, Afif melanjutkan, ketersediaan alat yang belum tentu ada di setiap daerah pun bisa memicu kerawanan pilkada. Sehingga, yang dimaksud pandemi Covid-19 bisa berkontribusi menimbulkan kerawanan baru adalah, karena semua tahapannya menggunakan protokol kesehatan, dan ketersediaan APD dan anggaran menjadi mutlak.

“Karena protokol kesehatan menyertakan syarat di luar penyelenggara, berkomunikasi dengan GugusTugas dan anggaran yg blm semuanya turun, kalau nggak hati-hati bisa memicu seperti yang di Indramayu,” imbuh Afif. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Anggaran Jalan Alih Trase Bandara UMK Dipangkas )

Dia menjelaskan bahwa memang belum ada data pasti soal daerah mana saja yang terkendala pelaksanaan pilkadanya. Namun, Bawaslu mendapatkan laporan dari masing-masing jajaran bahwa ada daerah yang petugasnya belum melakukan rapid test tetapi, tahapannya sudah berjalan.

“Akhirnya Bawaslu memberi surat edarat yang isinya untuk rapid disesuikan ketersediaan anggaran dan alat rapid. Prasyarat untuk orang bisa rapid butuh anggaran dan butuh alat rapidnya, ada atau tidak,” terangnya. (Baca juga: Heboh! Bidan Puskesmas Rendahkan Pasien BPJS Kesehatan Sebut Pasien Miskin )

Namun demikian, dia menambahkab, KPU RI sudah menegaskan bahwa petugas tidak akan diperbolehkan turun sebelum melakukanrapid, jadi kalau petugas KPU tidak turun melaksanakan tahapan maka, Bawaslu pun tidak mengawasi.

Sehingga, dia menegaskan bahwa indeks kerawanan pemilu yang dibuat Bawaslu sejak beberapa hari lalu itu semestinya menjadi pengingat dini buat semua pihak termasuk pemerintah atas komitmen yang sudah disepakati bersama bahwa pemenuhan-pemenuhan itu ada di pemerintah pusat yang dia pun belum tahu apakah pencairannya sudah dilakukan. “Jadi banyak tahapan yang sangat bergantung dengan protokol kesehatan,” tegasnya.

Lebih dari itu, Afif berharap, ketidaktersediaan APD dan anggaran di sejumlah daerah ini tidak menunda pilkada secara lokal di banyak daerah. Karena, meskipun ada penundaan tahapan, masih ada waktu beberapa hari lagi, yang Bawaslu lihat belum sampai pada penundaan secara lokal. Tapi, kalau tidak segera diantisipasi apa yang menjadi kekhawatirkan itu bisa terjadi.

“Indeks kerawanan ini sebagai pengingat dini agar menjadi pengingat dini dan pehatian kita semua. Pencegahan, kontribusi wabah yang belum selesai bisa mengganggu. Dulu hal seperti ini nggak pernah menjadi pertimbangan saa itu dilakukan sekarang jadi pertimbangan karena Jadi prasyarat pilkada yakni memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Rekomendasi
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved