Lazisnu: Ada Unsur Pengabdian dalam Pengelolaan Lembaga Kemanusiaan Milik Ormas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua sekaligus Direktur Eksekutif Lazisnu PBNU, Qohar Kholil menyatakan lembaga kemanusiaan berbasis organisasi masyarakat (ormas) berbeda dengan yang nonbasis ormas. Menurutnya, dalam lembaga filantropi di bawah naungan ormas, seperti Lazis Nahdlatul Ulama (Lazisnu) dan Lazis Muhammadiyah (Lazizmu), terdapat unsur pengabdian, sehingga muncul rasa ikhlas dalam mengelolanya.
"Saya kira LAZ-LAZ (Lembaga Amil Zakat) berbasis ormas sudah cukup, karena diawasi secara internal dan juga diawasi oleh organisasinya masing-masing," kata Qohar dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat; Belajar dari Kasus ACT ', Jumat (15/7/2022).
Dengan adanya pengawasan ganda tersebut, kata Qohar, maka kecil kemungkinan terjadi penyelewengan dana umat yang dikumpulkan oleh lembaga-lembaga amil zakat berbasis ormas.
Baca juga: Stafsus Mensos: Kasus ACT Berdampak pada Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Filantropi
Meski begitu, kasus yang terjadi di Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pelajaran organisasinya. "Sebagai Lazisnu, saya kira instrospeksi diri bagaimana kita menerima amanah, kemudian menjalankan amanah ini, dana masyarakat ini, dengan baik dengan akuntabel, dengan transparan. Dan bagi kami di LAZ-LAZ ormas ini kita ada unsur pengabdian, jadi tidak semata-mata kita ingin gaji besar atau bagaimana, tidak," katanya.
Narasumber lain dalam webinar, Staf Khusus Kementerian Sosial Faozan Amar menyatakan turut prihatin dengan kasus yang terjadi di lembaga ACT. Menurutnya, kasus tersebut, sedikit banyak, akan memberikan dampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga filantropi. Masyarakat akan memilih memberikan bantuan secara langsung kepada orang yang dianggap berhak untuk menerima.
"Satu hal saya kira yang selalu kita bicarakan bagaimana orang-orang yang berzakat dan berdonasi ini kan disalurkan melalui lembaga. Tujuannya salah satunya adalah supaya tidak terjadi tumpang tindih. Suatu lembaga pasti punya mekanisme untuk menentukan siapa penerima atau orang-orang yang berhak menerima bantuan," kata Faozan.
Baca juga: Lembaga Filantropi Diminta Berkaca dari Kasus ACT, Perindo: Dosa Besar Memakan Dana Kemanusiaan
Untuk itu, Kemensos mengimbau kepada lembaga filantropi untuk kembali ke niat awal tentang bagaimana sebuah tujuan lembaga kemanusiaan didirikan.
"Oleh karena itu Kemensos berharap kepada para penyelenggara lembaga kemanusiaan harus kembali kepada tujuan awal pengumpulan uang dan barang untuk apa. Kalau tujuannya untuk masyarakat yang membutuhkan ya berikanlah sesuai dengan haknya," ucapnya.
"Saya kira LAZ-LAZ (Lembaga Amil Zakat) berbasis ormas sudah cukup, karena diawasi secara internal dan juga diawasi oleh organisasinya masing-masing," kata Qohar dalam Webinar Partai Perindo dengan tema 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat; Belajar dari Kasus ACT ', Jumat (15/7/2022).
Dengan adanya pengawasan ganda tersebut, kata Qohar, maka kecil kemungkinan terjadi penyelewengan dana umat yang dikumpulkan oleh lembaga-lembaga amil zakat berbasis ormas.
Baca juga: Stafsus Mensos: Kasus ACT Berdampak pada Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Filantropi
Meski begitu, kasus yang terjadi di Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pelajaran organisasinya. "Sebagai Lazisnu, saya kira instrospeksi diri bagaimana kita menerima amanah, kemudian menjalankan amanah ini, dana masyarakat ini, dengan baik dengan akuntabel, dengan transparan. Dan bagi kami di LAZ-LAZ ormas ini kita ada unsur pengabdian, jadi tidak semata-mata kita ingin gaji besar atau bagaimana, tidak," katanya.
Narasumber lain dalam webinar, Staf Khusus Kementerian Sosial Faozan Amar menyatakan turut prihatin dengan kasus yang terjadi di lembaga ACT. Menurutnya, kasus tersebut, sedikit banyak, akan memberikan dampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga filantropi. Masyarakat akan memilih memberikan bantuan secara langsung kepada orang yang dianggap berhak untuk menerima.
"Satu hal saya kira yang selalu kita bicarakan bagaimana orang-orang yang berzakat dan berdonasi ini kan disalurkan melalui lembaga. Tujuannya salah satunya adalah supaya tidak terjadi tumpang tindih. Suatu lembaga pasti punya mekanisme untuk menentukan siapa penerima atau orang-orang yang berhak menerima bantuan," kata Faozan.
Baca juga: Lembaga Filantropi Diminta Berkaca dari Kasus ACT, Perindo: Dosa Besar Memakan Dana Kemanusiaan
Untuk itu, Kemensos mengimbau kepada lembaga filantropi untuk kembali ke niat awal tentang bagaimana sebuah tujuan lembaga kemanusiaan didirikan.
"Oleh karena itu Kemensos berharap kepada para penyelenggara lembaga kemanusiaan harus kembali kepada tujuan awal pengumpulan uang dan barang untuk apa. Kalau tujuannya untuk masyarakat yang membutuhkan ya berikanlah sesuai dengan haknya," ucapnya.
(abd)