Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:27 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 14...
Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita ribuan tabung elpiji.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengamankan 14 tersangka," kata Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Menurut Pipit, pihaknya mengamankan barang bukti tabung gas elpiji yang disalahgunakan dari subsidi ke non subsidi sebanyak 4.000 tabung. Pipit mengungkapkan, modus operandi dari para tersangka itu yakni, melakukan pengumpulan elpiji 3 Kg lalu mereka suntikan ke dalam tabung gas non subsidi ke tabung 12 hingga 50 kilogram. Dalam melakukan aksinya, para tersangka selalu berpindah-pindah tempat, hal itu untuk menghindari aparat kepolisian.

Baca juga: Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi Dibongkar, Ratusan Tabung Gas Disita

"Ini yang kemudian berapa lama mereka sudah melakukan kegiatan? Nah mereka-mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, kemudian nanti sudah tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," papar Pipit.

Baca juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Pelaku Raup Untung Rp5,7 Juta per Hari

Atas perbuatan, Pipit menekankan 14 tersangka itu terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar. "Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved