Partai Perindo Berharap Pencabutan Izin Operasional ACT Hanya Sementara
Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Yusuf melanjutkan kasus yang menimpa ACT ini menjadi pembelajaran bagi lembaga kemanusiaan lainnya. Ia menuturkan dengan terkuaknya dugaan penyelewengan dana di ACT menjadi suatu bukti jika tidak ada kejahatan yang sempurna. Baca juga: Perindo Dukung MUI Masukkan Perzinaan dan Kumpul Kebo ke RKUHP
"Saya berharap lembaga-lembaga kemanusiaan lain, filantropi yang lain belajar dari kasus ACT bahwa ini ah bukti yang bahasa agama mengatakan bahwa Allah itu tidak tidur, ini lah bukti, kalau sudah menyeleweng dari niat awal pasti akan ada masalah nantinya," tutup Jubir Nasional Perindo tersebut.
Yusuf melanjutkan kasus yang menimpa ACT ini menjadi pembelajaran bagi lembaga kemanusiaan lainnya. Ia menuturkan dengan terkuaknya dugaan penyelewengan dana di ACT menjadi suatu bukti jika tidak ada kejahatan yang sempurna. Baca juga: Perindo Dukung MUI Masukkan Perzinaan dan Kumpul Kebo ke RKUHP
"Saya berharap lembaga-lembaga kemanusiaan lain, filantropi yang lain belajar dari kasus ACT bahwa ini ah bukti yang bahasa agama mengatakan bahwa Allah itu tidak tidur, ini lah bukti, kalau sudah menyeleweng dari niat awal pasti akan ada masalah nantinya," tutup Jubir Nasional Perindo tersebut.
(kri)
Lihat Juga :