Jumat Keramat, KPK Tahan Direktur PT HTK
Jum'at, 26 Juni 2020 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Ketiganya yakni terpidana pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty, terpidana penerima suap Bowo Sidik Pangarso (divonis 5 tahun) selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan terdakwa penerima suap orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K (sedang tahap kasasi). "Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 Maret 2019," ujarnya.
Dia memaparkan, Taufik sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lili membeberkan, untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal pengangkut amoniak pupuk telah terjadi transaksi pemberian uang suap dari PT HTK ke Bowo Sidik Pangarso. Pemberian uang kepada Bowo juga atas sepengetahuan dan persetujuan Taufik. Suap diberikan empat tahap kurun 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.
"Sebesar USD59.587 pada 1 November 2018, kemudian sebesar USD21.327 pada 20 Desember 2018, kemudian sebesar USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan kemudian Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019 yang lalu," ungkapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan Taufik Agustono pada Jumat (26/6/2020) ini merupakan hasil penjadwalan ulang. “Pengembangan perkara ini akan kami terus lakukan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.
Dia memaparkan, Taufik sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lili membeberkan, untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal pengangkut amoniak pupuk telah terjadi transaksi pemberian uang suap dari PT HTK ke Bowo Sidik Pangarso. Pemberian uang kepada Bowo juga atas sepengetahuan dan persetujuan Taufik. Suap diberikan empat tahap kurun 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.
"Sebesar USD59.587 pada 1 November 2018, kemudian sebesar USD21.327 pada 20 Desember 2018, kemudian sebesar USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan kemudian Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019 yang lalu," ungkapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan Taufik Agustono pada Jumat (26/6/2020) ini merupakan hasil penjadwalan ulang. “Pengembangan perkara ini akan kami terus lakukan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :