Temui Jokowi di Istana, MPR Pastikan PPHN Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945
Kamis, 14 Juli 2022 - 15:05 WIB
loading...
Pimpinan MPR melakukan Rapat Konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan MPR melakukan Rapat Konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Dalam pertemuan tersebut, MPR memastikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dihadirkan tanpa melalui amendemen konstitusi tapi melalui konvensi ketatanegaraan, sehingga diperlukan kesepakatan delapan lembaga negara, yaitu MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga Kepresidenan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya juga menyampaikan kepada presiden mengenai hasil kajian Badan Pengkajian MPR terhadap substansi dan bentuk PPHN sebagai bintang penunjuk arah yang menjamin kesinambungan program pembangunan. Badan Pengkajian MPR memiliki terobosan hukum, bahwa bentuk hukum PPHN yang paling tepat dilakukan melalui Ketetapan MPR.
"Karena itu pada Sidang Tahunan MPR RI 2022 yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022 mendatang, MPR akan membentuk Panitia Ad Hoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan keputusan MPR. Salah satunya untuk menyiapkan Konvensi Ketatanegaraan, agar Indonesia bisa segera memiliki PPHN, tanpa harus terlebih dahulu mengamendemen konstitusi," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Bamsoet Yakin Usulan Konsensus Politik Bahas PPHN Bisa Diterima Ketum Parpol
Mantan Ketua DPR ini menjelaskan, selain membentuk Panitia Ad Hoc, dalam Sidang Tahunan MPR 2022 telah disepakati mengikuti pola tahun lalu jika situasi pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan. Menurutnya, Presiden Jokowi berkomitmen akan hadir memperingati Hari Konstitusi sekaligus HUT ke-77 MPR.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya juga menyampaikan kepada presiden mengenai hasil kajian Badan Pengkajian MPR terhadap substansi dan bentuk PPHN sebagai bintang penunjuk arah yang menjamin kesinambungan program pembangunan. Badan Pengkajian MPR memiliki terobosan hukum, bahwa bentuk hukum PPHN yang paling tepat dilakukan melalui Ketetapan MPR.
"Karena itu pada Sidang Tahunan MPR RI 2022 yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022 mendatang, MPR akan membentuk Panitia Ad Hoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan keputusan MPR. Salah satunya untuk menyiapkan Konvensi Ketatanegaraan, agar Indonesia bisa segera memiliki PPHN, tanpa harus terlebih dahulu mengamendemen konstitusi," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Bamsoet Yakin Usulan Konsensus Politik Bahas PPHN Bisa Diterima Ketum Parpol
Mantan Ketua DPR ini menjelaskan, selain membentuk Panitia Ad Hoc, dalam Sidang Tahunan MPR 2022 telah disepakati mengikuti pola tahun lalu jika situasi pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan. Menurutnya, Presiden Jokowi berkomitmen akan hadir memperingati Hari Konstitusi sekaligus HUT ke-77 MPR.
Lihat Juga :