KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Pengurusan Perkara di MA

Rabu, 13 Juli 2022 - 17:22 WIB
loading...
KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Pengurusan Perkara di MA
KPK menelusuri aset-aset hasil TPPU diduga milik mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Aset-aset tersebut diduga milik mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.

Aset pencucian uang tersebut ditelusuri KPK lewat 11 saksi pada Selasa, 12 Juli 2022. Adapun, 11 saksi tersebut yakni, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dan istrinya Venina Puspasari. Kemudian, lima pihak swasta, Bagus Ramadhanarti; Iwan Liman; Juliana Inggriani Liman; Handoko Sutjitro; serta David Muljono.

Selanjutnya, dua Ibu Rumah Tangga, Rica Erlin Sevtria dan Melia Candra. Lantas, Direktur PT. Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan serta seorang wiraswasta Nurdiana Rahmawati. Para saksi diduga mengetahui aliran uang pengurusan perkara di MA yang digunakan untuk membeli aset.



"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)